KALAMANTHANA, Penajam – RAA alias Aung tak bisa berkelit. Polisi menemukan bukti sabu-sabu dan membawanya ke Polres Penajam Paser Utara.

Aung adalah pria berusia 25 tahun. Aksinya yang diduga ikut mengedarkan sabu-sabu membuat warga di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, mulai resah.

Mereka pun melaporkan kecurigaan itu kepada Satreskrim Polres Penajam Paser Utara. Saat dilakukan penangkapan pada Minggu 10 Mei 2026 malam, Aung tak bisa berkelit.

Kepala Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara, Iptu Gede Wijaya mewakili Kaolres AKBP Andreas Alek Danantara, membenarkan penangkapan itu.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Riko, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” kata Gede Wijaya.

Dalam penggeledahan, katanya, aparat Satreskrim Polres Penajam Paser Utara berhasil menemukan tiga paket sabu-sabu. Ketiganya disimpan di saku celana Aung.

Tak berhenti sampai di situ, aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara melanjutkan upaya pencarian barang bukti. Mereka menyisir hingga area sekirar pondok, bahkan ke belakang kandang ayam.

Siapa nyana, di sana, polisi kembali menemukan tiga paket lain sabu-sabu. Ketiganya disembunyikan dalam tabung plastik putih.

Total, menurut Gede Wijaya, Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara menemukan sabu-sabu dengan berat bruto 4,22 gram.

Selain itu, pihaknya juga menyita uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon genggam, plastik klip bening, serta sekop kecil dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu sebelum diedarkan.

Satresnarkoba Polres PPU terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu-sabu tersebut. (*)