KALAMANTHANA, Jakarta – Satu lagi bos batubara di Kalimantan tersangkut kasus hukum. Kali ini, Hendarto, bos grup perusahaan Bara Jaya Utama (BJU) bahkan menghadapi sidang tuntutan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan digelar pada Selasa 12 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 2, dengan dipimpin Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien.

Hendarto adalah pemilik sekaligus pengendali utama PT Bara Jaya Utama, sebuah perusahaan holding. Salah satu anak usaha adalah PT Mega Alam Sejahtera, perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Adapun persoalan hukum yang dihadapi Hendarto, dia diduga ikut terkait korupsi LPEI.

Dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014–2016, Hendarto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Kerugian negara diduga terjadi karena Hendarto telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri senilai besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya, yakni Dwi Wahyudi Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif Setiawan 50 ribu dolar AS, serta Kukuh Wirawan Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto bersama-sama dengan para pejabat LPEI tersebut, yakni antara lain menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Adapun perbuatan Hendarto dilakukan bersama-sama dengan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)