KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – RK harus berurusan dengan polisi. Dia diduga terlibat peredaran sabu-sabu.

Adalah aparat Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Mantangai yang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melibatkan RK.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Palangkaraya-Buntok, tepatnya di Desa Lahei Mangkutup.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan RK (43) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah terduga pelaku.

Personel Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Mantangai segera melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama tim bergerak ke lokasi didampingi Kapolsek Mantangai dan personel Polsek Mantangai untuk melakukan tindakan kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam botol Happydent Cool White warna putih.

Botol tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna krim yang diletakkan di rak dinding kamar rumah terduga pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Kapolsek Mantangai Ipda Jonika menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya. (*)