KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menilai langkah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah dan Pertamina merupakan tindakan cepat dan tepat dalam merespons keresahan masyarakat terkait antrean bahan bakar minyak (BBM).

Sidak dilakukan di sejumlah SPBU di Kota Palangka Raya, di antaranya kawasan Jalan G. Obos, Yos Sudarso, dan Bukit Keminting, guna mencari akar persoalan di lapangan.

“Sidak ini langkah yang sangat krusial karena masyarakat perlu kepastian bahwa pemerintah hadir dan serius menangani persoalan antrean BBM,” ujar Syaufwan, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, kehadiran pemerintah secara langsung di lapangan penting untuk memastikan distribusi BBM berjalan normal sekaligus meredam kepanikan warga akibat isu kelangkaan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya sempat menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 terkait pembatasan penjualan BBM subsidi dan non-subsidi, khususnya Pertalite dan Pertamax, di seluruh SPBU. Namun, surat edaran tersebut dicabut kurang dari 24 jam setelah diterbitkan sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Syaufwan menegaskan bahwa setelah surat edaran dicabut, fokus utama pengawasan harus diarahkan pada distribusi BBM agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak ketiga maupun pelangsir.

Ia juga meminta Pertamina bersama aparat penegak hukum memastikan stok BBM yang masuk benar-benar disalurkan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. (Mit).