KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Permukiman, Senin (18/5/2026).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan proses pembentukan raperda tersebut berlangsung cukup panjang, dimulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi-fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Setelah melalui pembahasan di tingkat legislatif, rancangan aturan ini diteruskan ke pemerintah provinsi untuk memperoleh fasilitasi sebelum kembali dibahas oleh Bapemperda sebagai tahap penyesuaian akhir. Berdasarkan hasil pembahasan, raperda ini telah tuntas dan hari ini resmi ditetapkan,” ujarnya.

Subandi menilai keberadaan perda tersebut perlu segera diikuti dengan aturan teknis melalui peraturan wali kota agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan terarah. Ia menjelaskan pembangunan penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan akan dilakukan secara bertahap sesuai skala prioritas dan tahapan yang tersedia.

Perda ini menjadi dasar bagi organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dalam menjalankan program pembangunan serta pemeliharaan penerangan jalan di wilayah Kota Palangka Raya. (Mit).