KALAMANTHANA, Sambas – Satreskrim Polres Sambas menetapkan seorang pria berinisial RY sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan cabul teradap anak.

Kepala Polres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan perbuatan cabul atas nama inisial RY tersebut.

Dia mengatakan penetapan RY sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sambas melaksanakan gelar perkara dan memperoleh sekurang-kurangnya empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas dan diikuti para Kanit Satreskrim, penyidik sepakat menetapkan RY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki,” ujar Sadoko Kasih Wiyono.

Dugaan perbuatan cabul terhadap anak itu terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
?
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RY saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas hingga proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)