KALAMANTHANA, Tamiang Layang –  Jajaran Kepolisian Resot (Polres) Barito Timur(Bartim) berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan kategori 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.

Hal tersebut diusampaikan Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, saat mengelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, dan sejumlah Kapolsek di D’lounge Mapolres, Selasa (9/6/2026).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya menangani satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dengan total delapan tersangka yang telah diamankan dan seluruh perkara saat ini dalam proses penyidikan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diketahui mengambil kendaraan yang terparkir di halaman rumah korban dengan cara memotong kabel jalur kunci kontak menggunakan gunting.

“Kasus ini menjadi perhatian dan dalam waktu 1×24 jam pelaku dan baranng bukti berhasil diamankan,” ungkapnya

Dalam kasus ini, polisi menetapkan HW alias Edek sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk sepeda motor hasil curian, kendaraan lain yang digunakan pelaku, STNK, serta gunting yang dipakai saat beraksi.

Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu, Polres Bartim juga mengungkap kasus pencurian dan penggelapan hasil panen kelapa sawit milik PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di Kecamatan Paku.

Dua tersangka, yaitu PS alias Morang dan MR alias Kiki, diamankan setelah diduga menurunkan dan menyembunyikan 693 janjang buah sawit dari dump truck yang seharusnya dikirim ke pabrik pengolahan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dump truck, alat angkut, dokumen pengiriman, hasil penjualan sawit senilai Rp6.022.000, serta berbagai barang bukti lainnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus serupa juga berhasil diungkap oleh Polsek Dusun Timur. Empat tersangka diduga menggelapkan 261 janjang buah sawit milik PT ISA 2 di wilayah Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat.

Modus yang digunakan yaitu menjual hasil panen yang seharusnya diantar ke pabrik demi memperoleh keuntungan pribadi. Polisi mengamankan dua unit dump truck, ratusan janjang sawit, sejumlah telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.699.100,-.

Sementara itu, Polsek Benua Lima mengungkap kasus pencurian di proyek pembangunan kantor BNK di Kelurahan Taniran. Tersangka IS alias Mail diduga mengambil cat dan sejumlah material bangunan saat lokasi proyek dalam keadaan sepi.

Polisi turut mengamankan kendaraan roda dua, karung, dan gulungan tembaga yang telah terbakar sebagai barang bukti.

Kapolres menegaskan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa di wilayah Barito Timur.

Dalam press release pengungkapan tersebut turut dihadiri, Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, dan Kapolsek Benua Lima IPDA Ichvan Heriyanto, serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Bartim  IPDA Geraldus Renaldy Prakoso Situmorang. (Anigoru)