KALAMANTHANA, Sampit –  Konflik agraria berkepanjangan kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Masyarakat adat Dayak Dusun Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, membawa sengketa tanah ulayat mereka ke Pengadilan Negeri Sampit.

Warga mengklaim lahan seluas sekitar 1.255 hektare telah dikuasai perusahaan selama kurang lebih 20 tahun.

Gugatan tersebut dilayangkan terhadap dua perusahaan, yakni PT Sukajadi dan PT Musim Mas, yang disebut telah mengelola wilayah yang diklaim sebagai tanah adat leluhur masyarakat setempat.

Langkah hukum ini menjadi puncak dari perjalanan panjang yang disebut telah ditempuh warga melalui berbagai jalur penyelesaian, mulai dari pendekatan adat hingga komunikasi langsung dengan pihak perusahaan. Namun, warga menilai tidak pernah ada penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian hukum.

Kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Silitonga, menegaskan gugatan ini bukan sekadar soal kepemilikan lahan, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan tersebut.

“Masyarakat Dukuh Sati ini sudah memperjuangkan ini 20 tahun. Mereka mencari kepastian hukum tentang hak adat ulayat itu. Sekarang tanah yang mereka klaim sebagai wilayah adat justru dikuasai dan dikelola perusahaan,” ujar Parlin usai persidangan, Rabu 24 Juni 2026.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat adat, tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari, termasuk akses terhadap air, hasil hutan, hingga ruang budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

“Ini bukan semata soal menanam atau memiliki lahan. Tapi juga hak hidup, hak atas air, dan hak memanfaatkan hasil hutan di wilayah yang mereka yakini sebagai tanah adat,” tambahnya.

Parlin menilai, masyarakat tidak menuntut keuntungan besar dari lahan tersebut, melainkan pengakuan atas eksistensi mereka sebagai komunitas adat yang memiliki hak atas wilayah leluhur.

“Yang mereka perjuangkan bukan untuk menjadi kaya. Mereka hanya menuntut pengakuan hak sebagai warga adat dan jaminan hidup di tanah mereka sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, berbagai upaya penyelesaian sebelumnya telah dilakukan, termasuk mekanisme adat seperti pemasangan hinting pali dan ajakan musyawarah damai kepada pihak perusahaan. Namun, menurutnya, seluruh upaya tersebut tidak berujung pada kesepakatan yang tuntas.

“Sudah beberapa kali ditempuh jalur adat dan damai, tapi tidak ada penyelesaian. Ini sudah berlangsung dua dekade,” katanya.

Sidang perdana perkara tersebut belum berjalan substantif. Pihak penggugat menyayangkan ketidaksiapan administrasi dari pihak tergugat dalam persidangan awal.

“Kami cukup kecewa, karena sidang sudah berjalan beberapa minggu, tetapi pihak tergugat hadir tanpa kelengkapan administrasi yang dibutuhkan,” ujar Parlin.

Akibatnya, persidangan belum memasuki pokok perkara dan ditunda hingga 9 Juli 2026 mendatang. Meski demikian, ratusan warga tetap hadir di Pengadilan Negeri Sampit untuk memberikan dukungan moral dan mengawal jalannya proses hukum.

Sekitar 200 warga adat Dusun Dukuh Sati terlihat memenuhi area pengadilan, menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum, tetapi juga persoalan identitas dan keberlangsungan hidup komunitas adat.

Hingga kini, masyarakat berharap proses peradilan dapat menjadi ruang penyelesaian yang memberikan kepastian hukum atas status tanah yang mereka klaim sebagai wilayah ulayat.

“Harapannya hak-hak adat itu dikembalikan. Selama ini perusahaan sudah menikmati cukup lama, sementara masyarakat hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” kata Parlin.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sukajadi dan PT Musim Mas belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (su)