KALAMANTHANA, Sampit – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AR (44) diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya di kawasan Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 15,65 gram.

Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum bergerak, petugas lebih dahulu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang disebut-sebut terjadi di rumah terlapor. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, AR sedang berada di dalam rumah. Sesuai prosedur, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga sekitar.

"Informasi masyarakat menjadi dasar bagi anggota kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah seluruh informasi dipastikan dan prosedur dipenuhi, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," kata Edy, Rabu (8/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Satu paket disembunyikan di dalam kotak kacamata, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di dalam bekas botol permen Happydent. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 15,65 gram.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membawa AR ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami asal-usul barang bukti tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

"Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menekan peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing," ujar Edy.

Saat ini, terlapor masih menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Kotim. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang relevan. Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. (su)