KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) Kota Palangka Raya memperkuat pengawasan terhadap peredaran pangan segar demi menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Langkah ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.  

Menurutnya, pengawasan terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) maupun Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) harus dilakukan secara berkesinambungan karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Pengawasan harus dilakukan konsisten, mulai dari proses produksi hingga produk beredar di pasaran. Dengan begitu masyarakat mendapatkan jaminan bahwa pangan yang dikonsumsi aman, sehat, dan layak,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).  

Syaufwan menilai langkah Distanketpang yang tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan merupakan kebijakan yang patut diapresiasi. Upaya tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.  

Selain itu, ia juga mengapresiasi kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai keamanan pangan yang rutin dilakukan kepada masyarakat. “Ketika masyarakat semakin memahami pentingnya keamanan pangan, mereka akan lebih selektif dalam memilih produk. Hal ini juga menjadi dorongan bagi pelaku usaha untuk terus menjaga kualitas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” katanya.  

Syaufwan turut mendorong seluruh pelaku usaha pangan di Palangka Raya agar mengurus legalitas produknya sesuai ketentuan. Dengan terpenuhinya aspek keamanan pangan dan legalitas produk, kepercayaan konsumen terhadap produk lokal diyakini akan semakin meningkat. (Mit).