KALAMANTHANA, Pontianak – Kabur selama empat bulan, pelarian SG, pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri, akhirnya berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Kubu Raya.

SG adalah buruh penggilingan padi asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dia diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat di kawasan Tanjung Hulu, Jumat lalu.

Sebelum ditangkap aparat Satreskrim Polres Kubu Raya, SG sempat kabur dan berpindah-pindah tempat selama empat bulan. Itu karena dia menghindari kejaran penegakan hukum atas ulahnya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Kembang, sebut saja begitu, remaja berusia 12 tahun yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ade mengungkapkan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu,” ujar Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejad SG tidak hanya dilakukan sekali. Pria yang telah bercerai dari istrinya ini tega melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap ponakannya sendiri sebanyak enam kali.

Di hadapan penyidik, SG berdalih tindakan tersebut didorong oleh nafsu yang tak tersalurkan. Ia memanfaatkan relasi kuasa sebagai paman untuk menjerat korban, mulai dari bujuk rayu hingga intimidasi.

“Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan,” tegas Ade.

Meski SG sempat berkilah dan membantah telah mengancam korban, polisi memastikan memiliki bukti kuat terkait adanya unsur paksaan.

SG kerap mengintimidasi korban yang masih di bawah umur agar tidak menceritakan penderitaannya kepada orang lain. (*)