KALAMANTHANA, Puruk Cahu - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menerima dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dukungan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.  

Juru Bicara Fraksi PKB, Mahyono, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang membahas pandangan umum fraksi terhadap usulan perubahan perangkat daerah, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan perkembangan regulasi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis.  

“Penataan kelembagaan ini sangat penting agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Perda Nomor 9 Tahun 2016 sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi,” ujarnya.  

Mahyono menjelaskan, Fraksi PKB memandang perubahan perda diperlukan untuk mendukung penyederhanaan birokrasi, memperkuat kelembagaan perangkat daerah, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan. Meski mendukung pembahasan Raperda pada tahapan berikutnya, Fraksi PKB memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah daerah, khususnya terkait penempatan aparatur sipil negara (ASN) dalam struktur organisasi yang baru.  

Ia menegaskan pengisian jabatan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan kesesuaian disiplin ilmu dengan tugas yang akan diemban. “Kami meminta pemerintah daerah agar penempatan pejabat didasarkan pada kompetensi yang tepat. Aparatur yang ditempatkan harus benar-benar mampu bekerja secara profesional dan memiliki latar belakang sesuai bidang tugasnya,” tegasnya.  

Menurut Fraksi PKB, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur organisasi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang mengisi struktur tersebut. Oleh karena itu, penempatan pejabat yang tepat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas kinerja perangkat daerah.  (Sly).