KALAMANTHANA, Puruk Cahu - Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.  

Juru Bicara Fraksi NasDem, Tuti Marheni, menyampaikan dukungan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di Puruk Cahu, Selasa (23/6/2026). Menurutnya, perubahan regulasi merupakan instrumen penting untuk menata dan memperkuat kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan.  

Sebagai bentuk dukungan, Fraksi NasDem memberikan sejumlah masukan dan saran. Penataan struktur perangkat daerah, kata Tuti, harus dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi nyata dengan mengedepankan prinsip efisiensi anggaran, efektivitas kinerja birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.  

“Penataan kelembagaan jangan hanya bertujuan memperluas atau menambah jenjang jabatan dalam organisasi perangkat daerah, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat terhadap peningkatan kinerja pemerintahan,” tegasnya.  

Fraksi NasDem berharap kelembagaan baru nantinya mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara berkelanjutan. Evaluasi beban kerja perangkat daerah juga diminta disesuaikan dengan susunan organisasi, dinamika regulasi, serta kewenangan daerah saat ini tanpa membebani APBD.  

Lebih lanjut, Fraksi NasDem mendorong pemerintah daerah melibatkan OPD, badan, kantor, hingga pihak kecamatan dalam proses restrukturisasi kelembagaan. Menurut Tuti, langkah perampingan tata kelola pemerintahan harus mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sebagaimana yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan efisiensi jumlah OPD.  

Fraksi NasDem sepakat pembahasan Raperda dilanjutkan secara intensif dan terjadwal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat diselesaikan tepat waktu. Mereka menekankan perubahan kelembagaan tidak hanya sebatas penyesuaian nomenklatur atau aspek administratif, tetapi harus menghadirkan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, dan akuntabel. (Sly).