KALAMANTHANA, Tenggarong – Tiga bulan lamanya PT Hamparan Sentosa di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, dikadali karyawannya sendiri. Empat pekerja sudah berhenti, gaji tetap mengalir.
Aktor dari peritiwa ini adalah MY, seorang asisten di perusahaan PT Hamparan Sentosa itu. Gaji empat karyawan yang berhenti, total senilai Rp52 juta, masuk ke rekeningnya sendiri.
MY, karyawan PT Hamparan Sentosa itu, kini sudah diamankan aparat Polsek Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Dia disangkakan terlibat penipuan dan penggelapan.
MY menggunakan modus memanfaatkan data karyawan yang sudah tak bekerja untuk meraup keuntungan. Dia merugikan karyawan, merusak nama baik empat karyawan yang berhenti, dan meraup keuntungan sendiri.
Kasus tersebut dilaporkan pihak manajemen PT Hamparan Sentosa kepada Polsek Muara Kaman pada Jumat 28 Agustus 2026.
Manajemen PT Hamparan Sentosa menemukan adanya kejanggalan dalam administrasi absensi dan pembayaran gaji karyawan.
Peristiwa diduga terjadi selama periode Mei hingga Juli 2026 di Estate Plasma Kiri PT Hamparan Sentosa, Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan MY (43) sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memanipulasi absensi empat orang yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan. Data tersebut kemudian digunakan dalam proses administrasi sehingga gaji tetap dibayarkan.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp52 juta.
Kepala Polsek Muara Kaman Iptu Herwin mengatakan pengungkapan kasus bermula setelah pihak perusahaan melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam administrasi pembayaran gaji.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap secara terang perkara tersebut,” ujarnya. (*)