KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski disetujui, DPRD Kalteng memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Provinsi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan pembangunan.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat gabungan komisi DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (14/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi.

Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan keputusan diambil setelah pembahasan bersama TAPD dan penelaahan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2025.

Banggar juga mendalami sejumlah persoalan pelaksanaan APBD dan meminta klarifikasi kepada TAPD. Penjelasan pemerintah dinilai dapat diterima, namun beberapa rekomendasi tetap disampaikan agar pengelolaan anggaran berikutnya lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sudarsono menegaskan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Seluruh pembahasan, tanggapan pemerintah, dan rekomendasi Banggar dituangkan dalam laporan resmi sebagai dasar pengambilan keputusan atas Raperda tersebut. (adt)