KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong penyederhanaan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat menjalankan usaha pertambangan secara legal dengan biaya terjangkau dan prosedur yang lebih mudah.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Kabupaten Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, para penambang meminta pemerintah menghadirkan mekanisme perizinan yang sederhana, cepat, dan tidak memberatkan. Legalitas dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan.

“Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menanggapi RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).

Aspirasi tersebut kemudian diteruskan ke pemerintah pusat melalui Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto.

Upaya itu mendapat respons positif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang membuka peluang penyempurnaan pelayanan perizinan WPR melalui pemangkasan birokrasi tanpa mengabaikan aturan.

Riska menyebutkan, masyarakat juga mengharapkan dukungan Pemerintah Provinsi Kalteng agar pengurusan izin tidak dibebani pungutan yang memberatkan.

Pengajuan WPR tetap harus memenuhi persyaratan, termasuk pemeriksaan identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan kawasan yang memiliki potensi tambang rakyat.

Dinas ESDM Kalteng bersama gubernur juga berperan memberikan rekomendasi sebelum usulan diteruskan kepada Kementerian ESDM untuk memperoleh persetujuan penerbitan WPR.

Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah diharapkan mempercepat legalisasi pertambangan rakyat, khususnya di Katingan, sehingga kegiatan penambangan berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta daerah. (adt)