KALAMANTHANA, Palangka Raya – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk menumbuhkan budaya taat pajak yang berkelanjutan di kalangan masyarakat Kalimantan Tengah. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar keringanan administrasi, melainkan momentum strategis mendongkrak kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah.

Menurut Freddy, kesempatan yang dibuka pemerintah lewat pemutihan pajak semestinya dimanfaatkan seluruh wajib pajak secara maksimal. Kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib tanpa terbebani sanksi yang selama ini kerap menjadi penghambat.

"Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Karena itu, momentum ini perlu dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat," ujar Freddy, Jumat (3/7/2026).

Ia mengingatkan, pajak merupakan salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik. Freddy optimistis kebijakan ini mampu mengerek tingkat kepatuhan masyarakat dari kisaran 50 persen menjadi 70 persen.

"Dengan adanya pemutihan ini, kita berharap kepatuhan masyarakat bisa meningkat dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen. Tetapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak adalah kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah," tegasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan celah untuk menunda kewajiban di masa mendatang. Setelah masa pemutihan berakhir, disiplin membayar pajak tetap harus dijaga. "Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah," pungkas Freddy. (adt)