KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Kalimantan Tengah sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Agustiar Sabran setelah seluruh tahapan seleksi dan asesmen rampung. DPRD Kalimantan Tengah menyatakan menghormati proses tersebut dan menyerahkan keputusan akhir kepada kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, mengatakan tim asesmen telah menyerahkan tiga nama kandidat kepada gubernur, yakni Baru I. Sangkai, Fairid Wajdi, dan Linae Victoria Aden. Ketiganya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi jika sudah lepas kewenangan dari tim asesmen, maka gubernur yang akan mempertimbangkan, karena ini menyangkut kinerja, kebersamaan, dan rasa,” kata Sudarsono, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, penentuan Sekda tidak hanya didasarkan pada kompetensi dan pengalaman, tetapi juga komitmen dalam mendukung program pemerintah daerah. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan birokrasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Sudarsono menegaskan, gubernur memiliki pemahaman terhadap rekam jejak, kinerja, serta pengabdian masing-masing kandidat selama bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami yakin bapak gubernur tahu betul kinerja, pengabdian, dan komitmen masing-masing terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia berharap Sekda terpilih mampu mendukung visi dan misi gubernur serta menjalankan program pembangunan demi kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah. (adt)