Meski IWIP membuka lapangan kerja, ironi terjadi di internal buruh. Angka kecelakaan kerja terus meningkat seiring dengan tingginya intensitas produksi. Masalah klasik perburuhan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, upah yang belum layak, dan kurangnya jaminan keselamatan kerja menjadi isu yang terus bergulir.

Tidak dapat dipungkiri, IWIP telah mengubah Maluku Utara menjadi pusat ekonomi baru. Pendapatan masyarakat di sekitar kawasan industri meningkat, dan banyak UMKM lokal yang merasakan dampak positif dari perputaran uang . Namun, kemajuan ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, IWIP adalah lokomotif ekonomi dan kunci bagi ambisi Indonesia dalam rantai pasok kendaraan listrik global. Di sisi lain, ia adalah "manifestasi kolonialisme ekstraktif" yang merampok dan menaklukkan Halmahera .

Delapan tahun sudah IWIP beroperasi. Derita warga adat yang kehilangan tanah, nelayan yang kehilangan laut, anak-anak yang terpapar polusi, dan masyarakat yang hidup dalam bayang-bayang kejahatan dan konflik, telah menjadi biaya sosial dan ekologis yang tak terhitung nilainya. Pertanyaannya kini, akankah kita terus terlena oleh kilau industri tanpa melihat keruhnya penderitaan di bawahnya? Sudah waktunya pemerintah dan korporasi menjalankan tanggung jawab yang lebih besar, bukan hanya pada angka pertumbuhan, tetapi pada keselamatan jiwa dan masa depan bumi Halmahera Tengah.

Krisis sistemik ketenagakerjaan di kawasan PT IWIP ditandai oleh jam kerja ekstrem 60 jam/minggu (Karoshi), kecelakaan kerja fatal yang sampai korban jiwa dan juga kasus bunuh diri, malfungsi aplikasi absensi Smart Salary/Salieri yang memicu pemotongan gaji massal, serta diskriminasi struktural antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Lokal (TKL).

DINAMIKA KETENAGAKERJAAN, ABSENSI DIGITAL, DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Praktik hubungan industrial di PT IWIP dan subkontraktornya memicu kerentanan finansial serta ketidakpastian kerja bagi tenaga kerja lokal Indonesia.Feri Setiawan sebagai staf pada bagian admin pada divisi operasional  IWIP menjelaskan, Permasalah pertama adalah soal Malfungsi Aplikasi Smart Salary / Salieri dan Pemotongan Gaji Massal Transisi sistem absensi dari manual/sidik jari ke aplikasi digital Smart Salary / Salieri berbasis pemindaian wajah (4 kali scan sehari) memindahkan seluruh beban administrasi ke perangkat pribadi pekerja. Sistem ini mengalami kegagalan teknis berulang dan bottleneck approval dari atasan TKA Cina. Akibat kelalaian TKA mengonfirmasi presensi, pekerja yang hadir fisik secara sah tercatat sebagai “mangkir palsu”. Batas waktu revisi 3 hari memicu penguncian server otomatis, penerbitan SP3, pemotongan gaji pokok UMR (Rp3,6 juta), hingga hilangnya tunjangan dan upah lembur secara sepihak (no reimbursement). Pekerja terpaksa mengambil foto/screenshot bukti scan sebagai mitigasi mandiri

Permasalahan kedua lanjut Feri,  adalah soal yang sangat teknis tapi memiliki efek besar yaitu, Keterlambatan Bus, Briefing Tanpa Lembur, dan Pelanggaran PKB Keterlambatan presensi hadir lebih dari 1 menit (misal jam 08.01) dikenakan sanksi pemotongan 1 jam kerja penuh. Keterlambatan mayoritas dipicu kegagalan armada bus perusahaan yang overcapacity dan ketiadaan rute bagi pekerja kosan di luar mess. Selain itu, terdapat penggelembungan jam kerja wajib untuk briefing pra-shift (10 menit sebelum shift) dan briefing pasca-shift (10–20 menit setelah shift) yang tidak dibayar sebagai upah lembur, yang secara tegas melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kemudian permasalahan ketiga dipicu oleh Ketimpangan Hirarki, Diskriminasi Sanksi, dan Kekerasan TKA asal Cina yang mendominasi status pengawas (Helm Merah/Foremen), sementara pekerja lokal Indonesia ditempatkan sebagai operator bawah tanpa wewenang keputusan teknis final. Ansel Manalu, Divisi Dryer Operator Loader yang juga tergabung dalam KSBSI / Fero Nikel menceritakan perihal diskriminasi sanksi yang tajam: pekerja lokal yang terlibat perselisihan langsung dijatuhi SP2, SP3, mutasi paksa, atau PHK; sementara TKA penganiaya (kasus pembantaian/pemukulan dengan gagang skop di area tabung bara dan pelemparan kursi di control room kepada pekerja wanita) hanya dikenakan denda pemotongan gaji atau pemindahan tugas internal tanpa PHK.

Permasalahan Keempat Gelombang adalah ancaman PHK Massal akibat pemangkasan RKAB, Konflik IR, dan Union Busting Pemangkasan kuota RKAB nikel nasional sebesar 30% memicu edaran efisiensi yang mengancam perumahan 20.000 pekerja, dengan 450 buruh telah di-PHK dan 9.070 buruh terancam PHK berhasil ditunda sementara via mediasi Tripartit Wakil Bupati Haltim Ahlan Djumadil. Analisis data sanksi dari 34.594 catatan mencatatkan 681 PHK resmi dan 1.901 SP3. Terjadi pula PHK sepihak atas dasar konflik kepentingan Manajer IR (Kasus Nurfanny Abd Gafur), penunggakan upah lembur (Kasus Syaifullah), serta pemutusan kontrak pengurus serikat PUK FSPIM KPBI di PT Human Protalent Indonesia (HPI) via watchman yang melanggar pasal anti-union busting (pemberangusan serikat pekerja) pada UU No. 21/2000.

PHK Menjadi sorotan serius

Masalah PHK dan ketenagakerjaan di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terus menjadi sorotan publik yang serius.• Ancaman PHK Massal Akibat Regulasi RKAB: Puluhan ribu pekerja menghadapi ketidakpastian. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mencatat ada potensi PHK massal terhadap sekitar 18.000 buruh akibat kendala regulasi pembatasan kuota produksi nikel nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).Serikat buruh kerap menyoroti tindakan manajemen yang melakukan PHK mendadak dan sepihak. Beberapa kasus dijatuhkan tanpa proses pembuktian hukum yang kuat, seperti tuduhan sepihak di luar jam kerja atau tuduhan tanpa putusan pengadilan.  Kemudian Kerap terjadi friksi mengenai pemenuhan hak upah lembur pekerja yang tertunggak. Selain itu, terdapat laporan mengenai intimidasi atau pembatasan aktivitas serikat pekerja lokal oleh oknum manajemen/Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pihak manajemen melakukan PHK terhadap beberapa pekerja karena dianggap melakukan pelanggaran berat di area kerja, terlibat dalam isu pungutan liar (pungli) perekrutan, atau melakukan tindakan provokatif di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. Namun, sebagian tindakan ini digugat oleh buruh ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena dinilai tidak didasari bukti hukum yang kuat.

Upaya Penyelesaian Saat Ini

Untuk mengatasi ancaman PHK massal ini, asosiasi pertambangan dan konfederasi pekerja seperti KSPSI terus mendesak pemerintah untuk merelaksasi dan mengevaluasi kembali kebijakan RKAB. Sementara itu, pihak perusahaan berupaya meminimalisasi dampak langsung dengan mencoba mengalihkan sebagian pekerja yang terdampak ke proyek industri lain di dalam kawasan PT IWIP.  Pemenrintah melalui kementerian ESDM Menekan Kuota Nikel nasional dari 379 juta ton menjadi hanya sekitar 260 hingga 270 juta ton demi mengendalikan harga komoditas global. Pengurangan kuota yang habis lebih cepat dari perkiraan memaksa beberapa anak perusahaan dan subkontraktor menghentikan sementara operasional alat berat (care and maintenance). Guna menekan dampak langsung, sebagian karyawan sempat dimutasi antar-departemen internal kawasan, namun kapasitas tampung tersebut tetap memiliki batas. Semoga penyelesaian kasus hubungan industrial di Iwip dapat segera terselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di indonesia.