KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun lima hari pada akhir September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita sedikitnya 562,14 gram sabu serta 38 butir pil ekstasi.
Pengungkapan dua kasus itu berlangsung di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah dan Polsek Dusun Timur.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp3.201.000 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus pertama terungkap pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial AH (31), K (39) dan MM (25).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita lima paket sabu dengan berat 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi.
Jumlah barang bukti tersebut menjadi bagian terbesar dari total narkotika yang diamankan dalam dua pengungkapan kasus tersebut.
Lima hari berselang, Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 19.20 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah di Desa Sumur RT 3, Kecamatan Dusun Timur.
Dalam pengungkapan kedua ini, polisi menangkap dua pria berinisial AS (51) dan AJI (44).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 54,51 gram bruto.
Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua kasus mencapai 562,14 gram bruto, ditambah 38 butir pil ekstasi.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak buruknya terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
“Saya mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Warga yang mengetahui atau melihat dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba segera melaporkannya,” pesan Iqbal dalam konferensi pers, Kamis, 15 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk kristal putih yang diuji mengandung metamfetamina atau zat aktif yang dikenal sebagai sabu. Sementara itu, pemeriksaan terhadap pil menunjukkan adanya kandungan MDMA dan ketamine.
Kelima tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (anigoru)