KALAMANTHANA, Pekanbaru – Dua orang aparatur sipil negara alias ASN Dinas PUPR terseret kasus sabu-sabu. Seorang di antaranya dilepaskan polisi.

Keduanya yakni yakni ER alias Eki dan SFN. Keduanya adalah ASN Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Polisi kemudian melepaskan SFN dan hanya dilakukan rehabilitasi.

Kedua ASN Dinas PUPR Kabupaten Indragiri Hulu itu diamankan aparat Sat Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa malam, 6 Januari 2026. Bersama keduanya, polisi juga mengamankan EM alias Eri Kempeng.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Jalan Mawar, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Selain dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

Ia menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Iptu Rifles Bagariang, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” jelas Misran.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ER alias Eki, seorang PNS, dan EM alias Eri Kempeng, wiraswasta. Keduanya diduga berperan sebagai pemilik narkotika jenis sabu.

Sementara satu orang lainnya yaitu SFN yang juga sebagai ASN Dinas PUPR Indragiri Hulu yang turut diamankan, tidak terbukti terlibat kepemilikan barang bukti, meski hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Terhadap dia akan dilakukan rehabilitasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus sabu, 25 plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, dua sendok pipet, dua kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.

Hasil tes urine terhadap dua tersangka utama juga menunjukkan hasil positif.

“Kami tegaskan, Polres Inhu tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika pelakunya merupakan oknum aparatur negara. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Misran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)