KALAMANTHANA, Kotamabogu – AK ditangkap polisi. Anak muda berusia 20 tahun itu diamankan karena menolak bertanggung jawab atas kehamilan anak di bawah umur yang dia gauli.
AK, pria berusia 20 tahun, adalah warga Desa Kaayuran Atas, Kecamatan Langowan Timur, Minahasa. Dia dicokok Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, Jumat lalu.
Penangkapan ini merupakan buntut dari dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil.
Peristiwa pilu tersebut menimpa seorang pelajar berusia 16 tahun, Melati, sebut saja namanya begitu, warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Kakas Barat.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di tempat kos korban di Desa Rarangon, Kecamatan Langowan Barat. Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak Agustus tahun lalu.
Baca Juga: Kelakuan Bejat Rudapaksa Disabilitas Kirim Mamat ke dalam Terali Besi
Kejadian ini bermula saat pelaku mendatangi tempat kos korban dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali di lokasi yang sama hingga menyebabkan korban hamil.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh orang tua korban menemui jalan buntu.
Baca Juga: Seperti Tak Ada Tempat Lain Saja, Pos Polisi Pun Dijadikan Lokasi Rekam Video Mesum Viral
Saat mendatangi kediaman pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, keluarga korban justru mendapatkan respon mengecewakan.
Pihak keluarga pelaku menolak bertanggung jawab secara langsung dan justru menuntut dilakukan tes DNA terlebih dahulu.
Merasa keberatan dan tidak mendapat keadilan, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.
Baca Juga: Jadikan Video Paksa FA Berhubungan Badan, Aktor Anrez Adelio Kini Jadi Urusan Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Minahasa. Saat ini, terlapor telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (*)
Baca Juga: Gila! Istri Pengusaha Nasi Kuning Rekam Suami Rudapaksa Karyawari