KALAMANTHANA, Jakarta – Buruk benar nasib Maidi. Orang nomor satu di Kota Madiun itu jadi kepala daerah pertama yang jadi korban OTT KPK tahun 2026 ini.
Maidi terjaring OTT KPK di Madiun pada Senin 19 Januari 2026. Setelah diperiksa di Kantor Satreskrim Polres Madiun, dia dan sejumlah pejabat lain di Pemkot Madiun, langsung dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Dulu Didemo Rakyat, Kini Dicokok KPK, Nasibmu Sudewo
Selain Wali Kota Madiun Maidi, sejumlah pejabat yang terjaring OTT KPK di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madiun, Thariq Megah, serta seorang perempuan.
Mereka keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Madiun dan langsung naik ke mobil yang disediakan tim KPK pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pagi tadi sekitar pukul 8.30 WIB, ada tim KPK datang ke Polres Madiun untuk meminjam fasilitas tempat yang digunakan untuk pemeriksaan,” kata Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara di Madiun.
Baca Juga: Belasan Pejabat HSU Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tiga Jaksa, Diminta Kesaksian KPK, Ini Daftarnya
“Untuk teknis pemeriksaan bisa langsung ke jubir KPK, namun memang tadi yang diperiksa dan dibawa tim KPK adalah sejumlah pejabat di seputaran Madiun. Sekarang sudah meninggalkan lokasi,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara.
Selain itu, sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Madiun juga ikut diperiksa, namun tidak ikut dibawa. Mereka antara lain Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, dan mantan Bappeda sekaligus Kepala Dinas PUPR, Suwarno.
KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan terhadap Maidi tersebut terkait dengan dugaan korupsi fee (biaya komitmen) proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lMadiun, Jawa Timur.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Begini Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK saat ini sedang berupaya membawa sembilan dari 15 orang yang ditangkap dalam OTT terkait Maidi, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (*)
Baca Juga: Dulu Didemo Rakyat, Kini Dicokok KPK, Nasibmu Sudewo