KALAMANTHANA, Palembang – Aksi bejat M alias Mamat (23) mengirimnya ke dalam terali besi. Teganya dia merudapaksa anak disabilitas di bawah umur.
Mamat diringkus aparat Satuan Reskrim Polres Prabumulih. Aksinya menghebohkan warga Prabumulih, Sumatera Selatan.
Mamat adalah warga Desa Celikah, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dia tak berpikir panjang saat melakukan aksi bejatnya itu terhadap Kembang (13), sebut saja begitu, anak yang memiliki kondisi keterbelakangan mental.
Baca Juga: Cerita Pilu Asmara Bermasalah, Ibunya Dipacari, Anaknya Dihabisi
Aksi bejat itu dilakukan Mamat pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Dia memanfaatkan rumah milik warga di Prabumulih Timur yang sedang sepi.
Kasus ini baru terungkap keesokan harinya, Rabu, 7 Januari 2026, ketika ibu kandung korban, YS, merasa cemas karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.
Baca Juga: Seperti Tak Ada Tempat Lain Saja, Pos Polisi Pun Dijadikan Lokasi Eekam Video Mesum
Sang ibu kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan kelurahan di Prabumulih itu. Dia bertanya kepada para tetangganya mengenai keberadaan putrinya.
Informasi penting didapat dari seorang saksi balita yang melihat korban berada di rumah saksi RZ.
Kecurigaan YS semakin menguat saat ia mendatangi lokasi dan mendapati informasi bahwa putrinya tidur di dalam satu ruangan bersama tersangka Mamat.
Baca Juga: Jadikan Video Paksa FA Berhubungan Badan, Aktor Anrez Adelio Kini Jadi Urusan Polisi
Tanpa menunggu lama, YS segera menghubungi petugas Bhabinkamtibmas, Aipda Asal, serta Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan langsung ke rumah tersebut guna memastikan keselamatan dan kondisi anaknya yang berkebutuhan khusus tersebut.
Saat dilakukan interogasi singkat di lokasi oleh petugas dan warga, korban Kembang akhirnya mengaku secara polos bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka.
Mamat pun ditangkap dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur. Di depan penyidik, dia mengaku telah melakukan aksinya sebabanyak tiga kali.
Baca Juga: Gila! Istri Pengusaha Nasi Kuning Rekan Suami Rudapaksa Karyawati
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya kaos oblong merah bergambar boneka, celana pendek pink, serta pakaian dalam korban.
Barang-barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara di persidangan nantinya.
Atas perbuatannya, tersangka MA alias Mamat dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya dilindungi. (*)
Baca Juga: Seperti Tak Ada Tempat Lain Saja, Pos Polisi Pun Dijadikan Lokasi Eekam Video Mesum