KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pria Gunung Purei, A (46), kini ngendon di ruang tahanan Polres Barito Utara. Dia ditahan atas dugaan kasus pemerkosaan.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan A terhadap perempuan berinisial A (22) ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara.

Adalah korban A yang melaporkan sendiri dugaan perbuatan pemerkosaan yang dia alami ke Polres Barito Utara. Dari laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara bergerak dan menahan terduga pelaku A.

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Linon Besi I, Kecamatan Gunung Purei.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polsek Gunung Purei turut berperan aktif dalam membantu penyelidikan awal, pengumpulan informasi, serta mendukung proses penanganan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain menerima laporan polisi, melakukan visum et repertum terhadap korban, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa korban dan saksi-saksi.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Terhadap terlapor A, penyidik telah melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kapolsek Gunung Purei Ipda Hermendi menegaskan komitmen pihaknya dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana kekerasan seksual, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polsek Gunung Purei juga akan terus mendukung proses pengungkapan perkara serta memberikan perlindungan kepada korban,” ungkapnya. (*)