KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, menegaskan bahwa penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan pemerintah daerah.  

Menurutnya, penataan kelembagaan harus bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat pelayanan publik, dan memastikan penggunaan anggaran lebih optimal. “Penataan atau penggabungan OPD harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Jangan sampai struktur organisasi terlalu besar sehingga membebani APBD, tetapi pelayanan kepada masyarakat justru tidak maksimal,” ujarnya, Senin (20/7/2026).  

Sudarto menilai penggabungan OPD dapat menjadi langkah tepat apabila mampu menekan belanja operasional pemerintah tanpa mengurangi kualitas layanan. “Kalau memang penggabungan itu bisa mengurangi beban biaya operasional dan pelayanan tetap berjalan dengan baik, tentu hal itu layak dipertimbangkan,” tambahnya.  

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan reorganisasi perangkat daerah harus didasarkan pada kajian komprehensif, termasuk memperhatikan beban kerja, kebutuhan sumber daya manusia, serta dampaknya terhadap pelayanan publik. (Mit).