KALAMANTHANA, Palangka Raya – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, menilai rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan pemerintah daerah.  

“Penataan kelembagaan pemerintah harus bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat pelayanan publik, dan memastikan penggunaan anggaran lebih optimal,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).  

Menurutnya, penataan struktur organisasi harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pelayanan masyarakat agar kebijakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja pemerintahan.  

“Penataan atau penggabungan OPD harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Jangan sampai struktur organisasi terlalu besar sehingga membebani APBD, tetapi pelayanan kepada masyarakat justru tidak maksimal,” katanya.  

Sudarto menilai penggabungan OPD dapat menjadi langkah tepat apabila mampu menekan belanja operasional tanpa mengurangi kualitas layanan. “Kalau memang penggabungan itu bisa mengurangi beban biaya operasional dan pelayanan tetap berjalan dengan baik, tentu hal itu layak dipertimbangkan,” tambahnya.  

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan reorganisasi perangkat daerah harus didasarkan pada kajian komprehensif, termasuk memperhatikan beban kerja, kebutuhan sumber daya manusia, dan dampaknya terhadap pelayanan publik.  

“Efisiensi anggaran harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja pemerintah daerah. Jangan hanya mengejar penghematan, tetapi kualitas pelayanan juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.  

Lebih lanjut, Sudarto berharap DPRD dilibatkan dalam setiap pembahasan penataan OPD agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. (Mit).