KALAMANTHANA, Sampit – Tengah malam, sebuah kamar rumah di Kelurahan Pasir Putih, digeledah Satresnarkoba Polresta Kotawaringin Timur. Sabu-sabu ditemukan, M pun ditangkap.

Penggeledahan dilakukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur pada Kamis 15 Oktober 2026 malam. Rumah yang digeledah berada di Jalan Sudirman Km 9, Kelurahan Pasit Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.

Di sana, seorang pria berusia 43 tahun, berinisial M, diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur.

Barang yang diduga narkotika itu ditemukan di atas meja kamar. Polisi juga menyita timbangan, telepon genggam Vivo Y27s berwarna ungu, dan satu kartu SIM yang ditemukan di lantai kamar.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Pasir Putih. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi itu hingga mendatangi rumah yang menjadi sasaran pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB.

M saat itu berada di dalam kamar. Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas. Pemeriksaan berlangsung dengan disaksikan lurah setempat dan sejumlah warga.

Temuan sabu beserta timbangan menjadi bagian penting dalam penyidikan. Namun, keberadaan barang-barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan dugaan peredaran narkotika.

Penyidik masih perlu mendalami keterkaitan barang bukti dengan perkara yang disangkakan kepada M.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo menjelaskan, petugas bergerak setelah menerima informasi yang mengarah pada dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar terlapor dengan disaksikan aparat kelurahan dan warga, anggota menemukan barang yang diduga sabu dengan berat kotor 4,82 gram serta sejumlah barang lainnya,” ujar Edi, Jumat 16 Oktober 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, M mengakui barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya.

Setelah diamankan, pria itu bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Edi menegaskan, penanganan perkara berlanjut melalui proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan temuan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah diamankan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.

Polisi kini mendalami temuan sabu dan barang-barang lain yang disita dari kamar tersebut. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada M masih harus dibuktikan melalui proses hukum. (su)