KALAMANTHANA, Sampit – Perempuan itu masih muda, 28 tahun. Suka tampil modis. Tapi, kini dia harus mendekam di sel tahanan Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur.

Perempuan itu E inisialnya. Dia ditangkap aparat Polsek Antang Kalang atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Rabu 4 November 2026.

E tak bisa berbuat banyak untuk menghindari sergapan polisi. Pasalnya, aparat Polsek Antang Kalang menemukan bukti yang kuat.

Kasi Humas Polres Kotawaringin Iptu Edi Walujo mewakili Kapolres AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra membenarkan penangkapan terhadap E itu.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Jatta RT 009 RW 003, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang,” katanya.

Atas informasi tersebut, petugas Polsek Antang Kalang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan E yang saat itu berada di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan rumah terduga pelaku yang disaksikan perangkat desa setempat dan warga, polisi menemukan satu kotak rokok yang berisi satu plastik klip kecil berisikan diduga sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,16 gram.

Petugas juga mengamkan barang berupa tiga bungkus plastik klip kosong, satu tas selempang warna hitam, satu telepon seluler, dan uang tunai Rp550 ribu.

E bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)