KALAMANTHANA, Palangka Raya – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu mencakup lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng, dengan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Gabungan Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, para anggota dewan, jajaran TAPD, kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.

Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sudarsono, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda bersama TAPD telah rampung. Hasilnya menjadi landasan persetujuan Banggar.

“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sudarsono.

Sebelum sampai pada kesepakatan itu, Banggar lebih dulu mendalami materi pengelolaan keuangan daerah bersama TAPD dan meminta tanggapan mereka. Pada prinsipnya, penjelasan tersebut diterima, tetapi masih ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti.

“Dalam pembahasan, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi dan meminta tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada prinsipnya, Badan Anggaran menerima penjelasan tersebut, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sudarsono berharap rekomendasi Banggar dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah Provinsi diharapkan menjadikan catatan dan hasil pembahasan Badan Anggaran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah,” imbuhnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pembahasan telah didokumentasikan sebagai bagian dari laporan Banggar. Dokumen itulah yang menjadi dasar DPRD Kalimantan Tengah dalam mengambil keputusan atas Raperda tersebut.

“Seluruh dokumen pembahasan dan pendalaman Raperda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini. Oleh karena itu, seluruh hasil pembahasan, catatan, serta rekomendasi yang telah disampaikan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” paparnya. (adt)