KALAMANTHANA, Palangka Raya - DPRD Kalimantan Tengah mendesak aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk menindak tegas tanpa pandang bulu siapa saja yang terbukti membakar hutan dan lahan. Langkah ini dinilai vital guna merespons tingginya ancaman bencana karhutla yang terus mengintai kawasan setempat.

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan bukan sekadar memicu kerusakan ekosistem. Dampak buruknya menjangkau sektor kesehatan publik, melumpuhkan roda perekonomian, hingga menggerus potensi sumber daya alam daerah. Oleh sebab itu, pemrosesan hukum dan pemberian sanksi yang adil harus segera dijatuhkan kepada para pelanggar.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak tegas setiap perusahaan atau pihak mana pun yang terindikasi sengaja melakukan pembakaran lahan. Tidak boleh ada kompromi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” tegas Siti Nafsiah, Kamis (16/7/2026).

Politisi senior Golkar ini menambahkan, bentuk hukuman yang diberikan hendaknya tidak sebatas sanksi pidana. Korporasi atau oknum yang terbukti berulang kali melanggar aturan patut dijatuhi sanksi administratif berat, termasuk pencabutan izin usaha. Ketegangan aturan ini penting guna menghadirkan efek jera agar tidak ada pihak yang mengorbankan lingkungan demi profit semata.

Lebih lanjut, Siti mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga pengawas, serta elemen masyarakat dalam mengawal kawasan rawan api. Ia memastikan pihak legislatif berkomitmen penuh mendukung seluruh prosedur hukum demi membentengi wilayah dari ancaman asap.

"DPRD siap mengawasi dan mendukung setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan demi menjaga Kalimantan Tengah dari bencana karhutla," pungkasnya. (adt)