KALAMANTHANA, Palangka Raya – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambangi kantor Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/7/2026). Kunjungan kerja itu bertujuan mengurai potensi konflik agraria dan mempercepat kejelasan tata ruang di tingkat tapak.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, didampingi Wakil Ketua Rusdi Gozali dan sejumlah anggota. Mereka mendalami mekanisme percepatan penetapan serta penegasan batas desa dan kelurahan berbasis peta spasial yang akurat.
Pejabat teknis dan tim ahli pemetaan BIG menerima delegasi tersebut. Diskusi berlangsung interaktif, mengupas hambatan teknis maupun regulasi penetapan batas administrasi desa/kelurahan.
Lohing menegaskan, kepastian batas wilayah merupakan fondasi utama perencanaan pembangunan daerah. Tanpa peta batas yang sah dan terverifikasi secara geospasial, program pemerintah rentan terkendala di lapangan. Menurutnya, persoalan ini “bukan sekadar urusan garis di atas peta”, tetapi menyangkut administrasi kependudukan, kepastian hukum hak atas tanah, hingga efektivitas alokasi dana desa.
Ia menambahkan, wilayah Kalteng yang luas dan didominasi kawasan hutan serta perkebunan membutuhkan pemetaan partisipatif yang selaras dengan standar nasional BIG.
Rusdi Gozali menyoroti pentingnya memasukkan data geospasial ke Sistem Informasi Desa (SID) serta perencanaan tata ruang provinsi dan kabupaten/kota. Kolaborasi dengan BIG, katanya, dibutuhkan untuk mempercepat penerbitan Peta Kita atau Peta Desa yang terstandarisasi.
Sementara BIG memaparkan alur penetapan dan penegasan batas desa sesuai Peraturan Presiden serta ketentuan yang berlaku. Lembaga itu juga menekankan perlunya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di tingkat kabupaten untuk mengawal verifikasi teknis secara berkelanjutan.
Seluruh anggota yang hadir sepakat menjadikan masukan BIG sebagai rujukan utama fungsi pengawasan dan penganggaran. Komisi IV berkomitmen mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran memadai bagi percepatan pemetaan batas wilayah di seluruh kabupaten/kota se-Kalteng.
Lohing berharap hasil kunjungan ini segera ditindaklanjuti lewat rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalteng.
“Dengan batas wilayah yang jelas dan terverifikasi secara geospasial, potensi konflik antardesa dapat diredam, perencanaan pembangunan lebih presisi, dan investasi yang masuk ke Kalimantan Tengah akan mendapatkan kepastian hukum yang kuat,” tutup Lohing Simon. (adt)