KALAMANTHANA, Muara Teweh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan melalui kerja sama dengan Gereja Santo Monfort PIR Butong, Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, dalam penerbitan akta perkawinan.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Edi Fran Aji, yang menilai kolaborasi pemerintah daerah dengan lembaga keagamaan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kerja sama pelayanan penerbitan akta perkawinan tersebut ditandai dengan penandatanganan antara Disdukcapil Barito Utara dan Gereja Santo Monfort, Senin (14/9/2026).
Edi mengatakan, kerja sama pemerintah daerah dengan lembaga keagamaan merupakan langkah positif untuk mempermudah masyarakat memperoleh dokumen administrasi kependudukan.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan perlu terus dikembangkan agar masyarakat lebih mudah mengurus berbagai dokumen, termasuk akta perkawinan.
“Kerja sama seperti ini patut diapresiasi karena memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan dokumen administrasi kependudukan. Pemerintah melalui Disdukcapil dapat menjangkau masyarakat lebih dekat dengan melibatkan lembaga keagamaan,” kata Edi Fran Aji, Minggu (20/9/2026) di Muara Teweh.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya warga Desa Bukit Sawit dan Kecamatan Teweh Selatan.
Edi juga mendorong pola kerja sama serupa dikembangkan bersama lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dapat membantu pemerintah memperluas cakupan pelayanan administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi.
Ia menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan tertib merupakan bagian penting dalam mendukung pemenuhan hak administratif masyarakat. Karena itu, inovasi dan kerja sama dalam pelayanan perlu terus diperkuat.
Edi berharap masyarakat memanfaatkan layanan yang tersedia dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, sehingga proses penerbitan dokumen kependudukan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian pelayanan. (Sly).